Industri Migas Sangsi Wacana Bahlil Wajibkan Bensin Etanol 20%
Pramesti Regita Cindy
14 January 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Rencana pemerintah menerapkan mandatori campuran bensin dan bioetanol 20% atau E20 mulai 2027 atau 2028 menuai tanda tanya dari pelaku industri migas.
Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai kebijakan tersebut belum memiliki urgensi yang jelas, terlebih rencana implementasi bioetanol 10% atau E10 sendiri saja masih menyisakan banyak persoalan.
Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menilai kebijakan mandatori bioetanol berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu apabila diterapkan tanpa komunikasi dan kajian matang bersama industri.
"Terus terang yang E10 saja saya masih bingung apa alasannya, kenapa dibuat mandatori? Ini [bisa] membuat kegaduhan lagi, Itu kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan," kata Moshe ketika dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan terlebih dahulu cakupan kebijakan bioetanol tersebut; apakah hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero) atau juga diwajibkan bagi seluruh badan usaha (BU) hilir migas, termasuk swasta.































