“Ini adalah bentuk interpretasi yang salah dan menjadi dasar tindakan kami. Jadi ada mens rea, ada niat jahat yang dilakukan oleh pelaku usaha bahwa dengan dia menerjemahkan perubahan PI dari 100 tambah 50 kemudian diterjemahkan menjadi 250. Itu adalah niat yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi. Supaya kalau misalnya ketangkap jadi mereka bilang ini salah salah menafsirkan, salah membaca PI.”
KKP mengenakan denda administratif sebanyak Rp1 miliar kepada PT CBJ. KKP memberikan kesempatan untuk mengurus perizinan PI. Namun terhadap ikan salem yang telah disita, KKP merekomendasikan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan reekspor atau memulangkan kembali barang tersebut ke negara asalnya atau dimusnahkan.
“Jadi itu sanksinya juga luar biasa karena itu tidak bisa diambil lagi oleh pelaku usahanya. Dendanya sudah kita hitung kurang lebih Rp1 miliar karena itu cuma ada 100 ribu kilogram,” terang Halid.
Berbeda dari penanganan kasus-kasus sebelumnya, Halid menyebut proses penindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan selalu mengedepankan sanksi pidana. Akan tetapi, pasca Undang-undang cipta kerja, sanksi pidana merupakan pilihan terakhir.
KKP, kata dia, mengedepankan sanksi administrasi yang dilakukan secara bertahap seperti teguran, denda administrasi pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami tidak pernah berniat untuk mematikan pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dan investasinya. Tetapi kami tetap memberikan kesempatan kalau dia melanggar kami beri kesempatan untuk mengurus perizinan,” tuturnya.
Halid menambahkan saat ini PT CBJ sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Tak hanya itu, direktur serta komisaris perusahaan telah menjalani pemeriksaan resmi yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(ain)































