Logo Bloomberg Technoz

Modus Penyelundupan Ikan 99 Ton: Manipulasi Izin, Denda Rp1 M

Mis Fransiska Dewi
13 January 2026 18:20

Ekspor impor. (Dok: Bloomberg)
Ekspor impor. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan modus yang dilakukan oleh PT CBJ dalam menyelundupkan importasi frozen pasifik mackerel atau ikan salem sebanyak 99 ton dengan nilai kerugian sebesar Rp4,48 miliar. 

Salah satunya dengan mengakali persetujuan impor (PI). KKP memberikan sanksi administratif sekitar Rp1 miliar. 

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf menjelaskan PT CBJ sendiri memperoleh kuota impor awal pada 2025 hanya sebesar 100 ton. Kemudian pada Juni 2025 mendapatkan perubahan menjadi 150 ton. Artinya, PT CBJ hanya mendapatkan tambahan kuota sebanyak 50 ton. 


Akan tetapi, PT CBJ menerjemahkan kuota impor sebanyak 250 ton. PT CBJ mengeklaim perubahan kuota tersebut merupakan PI baru yang merupakan penambahan dari PI awal. 

“Jadi selisih 100 ton yang kami kategorikan ilegal itu dianggap adalah kuota yang semestinya mereka harus [impor]. Padahal tidak seperti itu, perusahaan menafsirkan PI perubahan sebagai PI baru,” kata Halid dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (13/1/2026).