Menurut Haykal, keterlambatan RKAB dapat berisiko meluas ke penerimaan negara. Dokumen RKAB, kata dia, menjadi basis pemerintah dalam menyusun proyeksi penerimaan sektor pertambangan pada tahun berjalan.
Dengan demikian, dia berharap pemerintah dapat mempercepat penyelesaian persoalan RKAB 2026. Haykal menilai, proses tersebut idealnya bisa dituntaskan dalam waktu dekat agar ketidakpastian di industri smelter tidak makin berlarut.
"Bagaimana cara penyelesaiannya? Itu yang kami tunggu, dan itu harusnya bisa dalam jangka waktu yang lama. Mungkin dalam minggu ini harus semuanya sudah terselesaikan, harus sudah terselesaikan bagaimana menanganinya," tegasnya.
Sekadar catatan, pada awal tahun ini, RKAB tambang untuk periode 2026 belum diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Sebagai jalan tengah, Kementerian ESDM mengizinkan perusahaan beroperasi dengan kuota produksi 25% dari target RKAB eksisting 2026.
Adapun, ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Dirjen Minerba pada 31 Desember 2025.
Dengan begitu, perusahaan tambang tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.
Sementara itu, pada awal tahun 2026 ini, Kementerian ESDM mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan penyesuaian produksi komoditas minerba dalam RKAB 2026 masih dibahas oleh kementerian dan diklaim akan tuntas dalam waktu dekat.
“Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan baru-baru ini.
Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan.
“Oh ya, itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31. Total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” lanjut Tri.
Adapun, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus menyetop sementara operasional tambang gegara ngaretnya penerbitan RKAB tersebut. Alasannya, perseroan tidak memiliki RKAB 206 versi tiga tahunan.
Di sisi lain, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan Kementerian ESDM berencana memangkas target produksi bijih nikel tahun depan menjadi 250 juta ton, merosot lebar dari target produksi tahun ini sebanyak 379 juta ton.
(prc/wdh)




























