21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026
Referensi
08 January 2026 20:11

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Melalui program ini, jutaan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau, bahkan gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, masih banyak peserta yang beranggapan bahwa semua jenis penyakit otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Faktanya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Memasuki Januari 2026, BPJS Kesehatan tetap memiliki sejumlah batasan layanan dan jenis penyakit yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi dasar hukum pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis, penting bagi masyarakat untuk memahami daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara lengkap dan terbaru mengenai 21 penyakit serta jenis pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026.
Memahami Batasan Manfaat BPJS Kesehatan






























