Logo Bloomberg Technoz

Adapun, revisi aturan tersebut, lanjut Purbaya, saat ini juga dipastikan rampung di Kementerian Sekretariat Negara dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan dipastikan akan mulai didistribusikan dalam waktu dua pekan mendatang. Namun, aturan bersifat berlaku surut, yang berarti telah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu.

"Presiden sudah tandatangan. Apalagi? Ya, sudah, tunggu saja sebentar lagi keluar. Itu bisa berlaku surut kan. 1 Januari itu sudah berlaku, harusnya sih keluar dengan lebih jelas nggak sampai minggu kedua tahun ini sudah keluar," kata dia.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta penerapan kebijakan DHE SDA baru tersebut untuk ditunda, bahkan mereka juga mengirimkan surat langsung kepada DJSEF Kemenkeu pada awal Desember 2025 lalu.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan, kebutuhan operasional untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebagian besar dikeluarkan dalam mata uang rupiah, seperti untuk pembelian bahan baku, pupuk, hingga biaya tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.

Namun, dengan rencana usulan perubahan yanag juga mewajibkan DHE hanya dibatasi 50% untuk dikonversi dalam mata uang rupiah dan menahan sisanya sebesar 50% sampai dengan satu tahun dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026, maka hal ini sangat memberatkan pengusaha kelapa sawit.

"Usulan perubahan tersebut akan mendorong kami untuk meminjam dana dari bank dan tetap harus membayar margin (selisih bunga pinjaman dengan bunga penempatan) yang tidak murah dengan range 1%-2% p.a untuk menutupi kekurangan dana operasional dalam mata uang rupiah," jelas Eddy dalam surat tersebut.

(wep)

No more pages