Logo Bloomberg Technoz

Dia menuturkan, pihaknya menilai manipulasi digital pada foto pribadi bukan sekadar masalah kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang bisa mengakibatkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Sabar menegaskan Kemkomdigi kini berkoordinasi dengan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. 

Menurut dia, langkah itu mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” ucap Sabar.

Pihaknya juga mengingatkan kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Tanah Air. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi RI dapat menjatuhkan sanksi administratif sampai pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

(wep)

No more pages