Logo Bloomberg Technoz

Komdigi soal Grok: Masih Diblokir Sementara

Farid Nurhakim
27 January 2026 06:20

Grok AI milik Elon Musk. Bloomberg
Grok AI milik Elon Musk. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi membeberkan status Grok AI saat ini, dimana hingga kini statusnya masih terkena blokir sementara, jelas Meutya Hafid, Menkomdigi.

Pihaknya masih bertahan pada keputusan sebelumnya sampai bot percakapan (kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ini patuhi tata kelola yang berlaku di Indonesia.

"Kepatuhan PSE (penyelenggara sistem elektronik) dengan pengenaan sanksi administratif, di antaranya juga kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi," jelas Meutya di Senayana, Jakarta, Senin  (26/1/2026). 


"Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah."

Di samping itu, dia mengeklaim pihaknya mencatat ada sekitar 3.800 atau tepatnya 3.805 penyelenggara sistem elektronik atau PSE telah melakukan pendaftaran pada 2025. Meutya pun menyebut pengawasan PSE dan penyelenggara sertifikasi elektronik (PSRE) pada tahun lalu juga mereka ketatkan.