KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Secepatnya
Dovana Hasiana
05 January 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 secepatnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan usai Badan Pemeriksa Keuangan selesai menghitung kerugian keuangan negara. Saat ini BPK tengah menghitung kerugian keuangan negaranya.
“Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negaranya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Senin (5/1/2026).
Budi mengatakan lembaga antirasuah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, biro penyedia jasa perjalanan haji dan auditor. Hal ini dilakukan untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut.
Perlu diketahui, KPK memang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Sejumlah nama beken muncul dalam pemeriksaan penyidikan perkara ini. Misalnya, Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Dia sudah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam perkara ini.

































