Logo Bloomberg Technoz

RKAB 2026 Molor, Penambang Batu Bara Tetap Beroperasi Bersyarat

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 January 2026 11:20

Front-loaders arrange stacks of coal./Bloomberg-Dhiraj Singh
Front-loaders arrange stacks of coal./Bloomberg-Dhiraj Singh

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) mengonfirmasi aktivitas pertambangan perusahaan batu bara masih bisa dilakukan secara bersyarat meskipun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 belum disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan pengusaha batu bara sudah menerima surat edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pada 31 Desember 2025 ihwal kebijakan transisi RKAB satu tahunan tersebut.

Gita menyatakan, melalui kebijakan tersebut, perusahaan pertambangan batu bara tetap dapat melaksanakan kegiatan operasional hingga 31 Maret 2026 dengan ketentuan melakukan produksi maksimal 25% dari RKAB 2026 versi tiga tahunan.


“Melalui kebijakan tersebut, perusahaan pertambangan tetap dapat melaksanakan kegiatan operasional hingga 31 Maret 2026 dengan ketentuan penggunaan maksimal 25% dari target RKAB terakhir yang telah disetujui, serta memenuhi persyaratan administratif yang berlaku,” kata Gita ketika dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Produksi Batu Bara Indonesia (Sumber: Bloomberg)

Lebih lanjut, Gita menegaskan implementasi kebijakan tersebut dapat berbeda-beda antarperusahaan.