Suspensi saham PP Properti disebabkan karena perusahaan tidak mampu membayar sejumlah kewajibannya. Menelisik lebih jauh, berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 11 Oktober 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti.
Sampai dengan hari ini, saham PPRO bertengger di level harga Rp21/saham.
Mengacu penyebab suspensi pada Oktober 2024 silam, ini berkaitan dengan Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B Ke-11 (PPRO02BCN4), dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di seluruh pasar.
Sesuai Peraturan Bursa, delisting dapat terjadi karena keputusan Bursa yang disebabkan Ketentuan III.1.3.1. Peraturan Nomor I-N yaitu perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau hal–hal yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan pemegang efek terbaru adalah sebagai berikut:
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku pemegang saham pengendali memiliki saham 40.063.119.098 atau 64,96%
- Asuransi Jiwa IFG (Indonesia Financial Group Life) memiliki saham 5.883.939.907 atau 9,54%
- PT Asabri memiliki saham 3.346.819.399 atau 5,43%
- Masyarakat (investor ritel) memiliki saham 12.381.793.479 atau 20,8%
Sebagai catatan, bagi pihak–pihak yang berkepentingan terhadap Perusahaan, dapat menghubungi Ibu Afrilia Pratiwi dengan melalui alamat email investor.relations@pp-properti.com dan nomor telepon 021-8779 2734
(fad/aji)





























