Namun demikian, Purbaya menekankan bahwa penguatan indeks harus diiringi dengan penjagaan kualitas dan kredibilitas pasar. Menanggapi pertanyaan mengenai tindak lanjut penanganan saham-saham yang diduga digoreng, ia merujuk pada langkah yang telah disampaikan OJK.
“Tadi kan Pak Mahendra sudah menyebutkan beberapa langkah itu yang disebutkan oleh dia, katanya. Saya akan lihat, akan dilihat terus. Dia serius atau tidak,” ujar Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat permintaan insentif kebijakan pasar modal untuk tahun 2026. “Belum. Mereka belum minta insentif. Kalau mereka minta insentif, saya akan tanya. Apa prestasinya? sudah berapa orang ditangkap?” ucapnya.
Perlu Penguatan
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa meskipun IHSG mencatat penguatan signifikan sepanjang 2025, kualitas pertumbuhan pasar saham nasional masih memerlukan penguatan.
Mahendra mengungkapkan bahwa indikator kinerja pasar modal menunjukkan hasil positif, sebagaimana disampaikan Direksi BEI pada penutupan perdagangan 30 Desember 2025.
“Penutupan IHSG berada di level 8.646,94 atau menguat 22,13% sepanjang tahun 2025,” kata Mahendra.
Meski demikian, ia menyoroti bahwa indeks LQ45 yang berisi saham-saham berkapitalisasi besar dan menjadi acuan investor institusional hanya tumbuh 2,41%, jauh tertinggal dibandingkan kenaikan IHSG secara keseluruhan.
Selain itu, kontribusi pasar saham terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat signifikan dari 56% pada akhir 2024 menjadi 72% pada akhir 2025. Namun, capaian tersebut masih berada di bawah sejumlah negara di kawasan.
“Sekalipun demikian, angka itu masih berada di bawah negara-negara di kawasan kita seperti India 140%, Thailand 101% dan Malaysia 97% dari PDB mereka masing-masing,” ujarnya.
Mahendra juga menyoroti perubahan struktur pelaku pasar, dengan porsi transaksi investor ritel meningkat dari 38% pada akhir 2024 menjadi 50% berdasarkan data terbaru. Kondisi tersebut, menurutnya, memperkuat urgensi pengawasan dan pelindungan investor.
“Artinya kebalik, semakin meningkatkan urgency penguatan aspek pelindungan termasuk melindungi investor retail dari praktek kemungkinan goreng-goreng saham, transaksi tidak wajar, serta kemungkinan bentuk manipulasi lainnya,” tegas Mahendra.
OJK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat integritas pasar modal melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan aturan, serta reformasi tata kelola pasar guna memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
(dhf)




























