Logo Bloomberg Technoz

Rayakan Tahun Baru, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Pramesti Regita Cindy
31 December 2025 08:40

Penerapan Sistem Oneway, Contra Flow dan Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Penerapan Sistem Oneway, Contra Flow dan Ganjil Genap di Arus Mudik Lebaran 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian Derah Metro Jaya menghapus sementara aturan pembatasan kendaraan ganjil genap pada Kamis, 1 Januari 2026. 

Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan momentum libur nasional dan perayaan Tahun Baru 2026. 

"Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya di sosial media X, Rabu (31/12/2025). 


Untuk diketahui, penghapusan sementara aturan ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. 

Selain itu, peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebut, "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."