Logo Bloomberg Technoz

PHE Jambi Merang Realisasikan Pengalihan PI 10% ke BUMD Sumsel


(Dok. PHE)
(Dok. PHE)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang menegaskan komitmennya terhadap penguatan peran daerah dalam pengelolaan hulu migas nasional melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest atau PI sebesar 10 persen Wilayah Kerja Jambi Merang. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Jakarta pada Senin 29 Desember 2025 dan menjadi tonggak penting dalam sinergi antara industri migas dan pemerintah daerah.

Pengalihan PI 10 persen tersebut dilakukan kepada PT Sumsel Energi Merang yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PT Sumsel Energi Gemilang. BUMD ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan diproyeksikan menjadi motor penggerak manfaat ekonomi daerah dari sektor hulu migas.

Langkah strategis ini tidak hanya memenuhi amanat regulasi sektor energi, tetapi juga membuka ruang partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan keterlibatan BUMD, manfaat ekonomi dari Wilayah Kerja Jambi Merang diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Sumatera Selatan.

Direktur Utama PT PHE Jambi Merang Muhamad Arifin menyampaikan bahwa pengalihan PI ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung penguatan peran daerah di sektor hulu migas.

“Pengalihan Participating Interest 10% ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governancenya,” ujar Muhamad Arifin.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta jajaran manajemen BUMD terkait. Hadir antara lain Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad, jajaran manajemen PT Sumsel Energi Gemilang, PT Sumsel Energi Merang, serta perwakilan BUMD energi lainnya di wilayah Sumatera Selatan.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan kuatnya dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi PI 10 persen. Kolaborasi ini juga menjadi simbol kepercayaan antara pemerintah daerah dan operator hulu migas dalam mengelola potensi energi secara berkelanjutan.

Potensi Ekonomi Jambi Merang

Pengalihan PI 10 persen Wilayah Kerja Jambi Merang dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut terakhir diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Selain sebagai kewajiban regulasi, pengalihan PI ini dinilai memiliki dampak strategis bagi perekonomian daerah. Partisipasi BUMD dalam pengelolaan hulu migas membuka peluang peningkatan pendapatan daerah serta memperkuat kapasitas fiskal pemerintah provinsi.

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Basyaruddin Akhmad menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI tersebut. Menurutnya, kehadiran PI 10 persen sangat dinantikan di tengah kebutuhan penguatan ekonomi daerah.

“PI ini ditunggu tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementrian ESDM. PI ini sudah dimasukan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin Akhmad.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengalihan PI tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga telah terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memandang PI sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Proses ini dilakukan melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatra sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen menjalankan operasi hulu migas yang andal dan berkelanjutan. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu pilar utama dalam memastikan bahwa kegiatan hulu migas memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Sebagai pengelola Wilayah Kerja Regional 1 Sumatra, PHR menjalankan mandat strategis dari Pertamina untuk mengelola bisnis dan operasional hulu migas dari Aceh hingga Sumatera Selatan. Kontribusi Regional 1 Sumatra tercatat mencapai sepertiga produksi minyak bumi Pertamina Subholding Upstream.

Pada 2025, PHR juga telah menyelesaikan restrukturisasi organisasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan memperkuat ketahanan energi nasional. Integrasi Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4 ke dalam struktur Regional 1 dilakukan untuk memastikan operasional yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Restrukturisasi tersebut membawa dampak positif dalam pengelolaan aset hulu migas di seluruh wilayah Sumatra. Dengan organisasi yang lebih efisien dan tata kelola yang diperkuat, PHR berupaya menjaga pasokan energi nasional sekaligus menghadapi tantangan industri migas di masa depan.

Melalui pengalihan PI 10 persen Wilayah Kerja Jambi Merang, PHE Jambi Merang dan PHR Regional 1 Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi berkelanjutan antara industri hulu migas dan daerah dalam mendukung swasembada energi nasional serta kesejahteraan masyarakat.