Dalam situasi pascabencana saat ini, terdapat beberapa narapidana yang telah melapor, tetapi masih berada di rumah masing-masing. Kebijakan pelepasan narapidana dalam hal ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi dengan beberapa pertimbangan. Misalnya, perkembangan situasi bencana, kondisi keamanan, serta kesiapan sarana dan prasarana pemasyarakatan.
Secara keseluruhan, terdapat 18 unit pelaksana teknis milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang terdampak bencana di Sumatra. Perinciannya, 10 UPT di Aceh dan delapan di Sumatra Utara. Dengan demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menggalang bantuan yang dapat dimanfaatkan untuk pemulihan sarana dan prasarana di unit pelaksana teknis terdampak. Adapun, total dana yang terkumpul adalah Rp3,1 miliar.
Tak hanya itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga akan mengalihkan dana perencanaan Mega Prison sebesar Rp12 miliar untuk digunakan sebagai penanganan tanggap darurat pada unit pelaksana teknis yang terdampak di Aceh dan Sumatra Utara
(dov/frg)































