Logo Bloomberg Technoz

Daftar UMK Provinsi DIY, Kota Yogyakarta Tertinggi

Artha Adventy
29 December 2025 18:40

Ilustrasi Gaji (envato/tonybangkok)
Ilustrasi Gaji (envato/tonybangkok)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP DIY bertambah sekitar Rp153.414 dari posisi 2025.

Penetapan UMP 2026 tersebut diumumkan Pemda DIY pada 24 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DIY. Kenaikan UMP ini menjadi dasar penetapan upah minimum di lima kabupaten/kota di wilayah DIY.

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kota Yogyakarta mencatat UMK tertinggi di DIY pada 2026 dengan nilai Rp2.827.593, naik sekitar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMK di kota ini menjadi yang terbesar secara nominal di antara wilayah lainnya di DIY.


Sementara itu, Kabupaten Sleman menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.624.387, atau meningkat sekitar 6,4% dari tahun 2025. Di sisi lain, Kabupaten Bantul menetapkan UMK sebesar Rp2.509.001, naik sekitar 6,29% secara tahunan.

Untuk wilayah barat DIY, Kabupaten Kulon Progo menetapkan UMK tahun 2026 sebesar Rp2.504.520, atau naik sekitar 6,52%. Adapun Kabupaten Gunungkidul mencatat UMK sebesar Rp2.468.378, meningkat sekitar 5,93% dan menjadi yang terendah di DIY.