Daftar Lengkap UMK 33 Kabupaten/Kota di Sumatra Utara
Artha Adventy
29 December 2025 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah Rp236.412.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, penetapan UMP 2026 telah melalui perhitungan sesuai formula yang berlaku. Pemerintah memastikan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta daya beli pekerja di Sumatera Utara.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby Nasution, melansir laman resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain menetapkan UMP, Pemprov Sumut juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK 2026 ditetapkan untuk 22 dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara 11 daerah lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga besaran upah minimumnya mengikuti UMP Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971.






























