Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Jumlah ini naik 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Jakarta pada 2025 diketahui Rp5.396.761.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui proses pembahasan bersama unsur buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Pramono menyampaikan bahwa nilai alfa yang digunakan dalam formula penetapan UMP 2026 sebesar 0,75.

"Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49/2025 [aturan baru tentang pengupahan] sebagai acuan perhitungan," kata Pramono dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain penetapan UMP, Pemerintah Provinsi Jakarta juga akan memberikan sejumlah subsidi bagi buruh, antara lain transportasi umum gratis, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya.

(mef/ros)

No more pages