Logo Bloomberg Technoz

Dia menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.

“Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja,” ujarnya. 

Menurut dia, harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, hingga biaya pendidikan terus melonjak. Sementara pengendaliannya masih sangat lemah.

Lebih lanjut, Mirah menilai  tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.

“Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.

Aspirasi menegaskan kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret. Mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.

Diketahui, seluruh pemerintah provinsi di Tanah Air telah mengumumkan besaran UMP  tahun 2026. Presiden Prabowo memerintahkan agar pengumuman UMP paling lambat dilakukan tanggal 24 Desember 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghitungan UMP dilakukan dengan penggabungan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah tersebut, dan indeks tertentu atau Alfa. Di mana, Alfa yang ditetapkan mulai dari rentang 0,5-0,9.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa Provinsi Aceh belum mengumumkan besaran upah dan berpeluang tidak mengalami kenaikan lantaran masih menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.

Berdasarkan rangkuman Bloomberg Technoz, berikut besaran UMP tiap provinsi di Indonesia:

- Sumatra Utara, Rp 3.228.971 atau naik 7,9%

- Sumatra Barat, Rp3.182.955 atau naik 6,3%

- Sumatra Selatan, Rp 3.942.963 atau naik 7,10%

- Kepulauan Bangka Belitung, Rp4.035.000 atau naik 4,05%

- Bengkulu, Rp2.827.250 atau naik 5,89%

- Jambi, Rp3.471.497 atau naik 7,33%

- Riau, Rp3.780.495 atau naik 7,74%

- Kepulauan Riau, Rp 3.879.520 atau naik 7,06%

- Lampung, Rp 3.047.734 atau naik 5,35%

- Banten, Rp3.100.881 atau naik 6,74%

- DKI Jakarta, Rp5.729.876 atau naik 6,17%

- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp2.417.495 atau naik 6,78%

- Jawa Barat, Rp2.317.601 atau naik 5,77%

- Jawa Tengah, Rp2.327.386 atau naik 7,28%

- Jawa Timur, Rp2.446.880 atau naik 6,1%

- Bali, Rp3.207.459 atau naik 7,04%

- Kalimantan Barat, Rp3.054.552 atau naik 6,12%

- Kalimantan Tengah, Rp3.686.138 atau naik 6,12%

- Kalimantan Timur, Rp3.6800.000 atau naik Rp5,12%

- Kalimantan Selatan, Rp3.725.000 atau naik Rp6,55%

- Sulawesi Barat, Rp3.315.934 atau naik 6,8%

- Sulawesi Selatan, Rp3.921.234 atau naik 7,21%

- Sulawesi Tengah, Rp3.179.565 atau naik 9,08%

- Sulawesi Tenggara, Rp3.306.496 atau naik 7,58%

- Sulawesi Utara, Rp4.002.630 atau naik 6,01%

- Gorontalo, Rp3.405.144 atau naik 5,7%

- Maluku, Rp3.334.490 atau naik 6,13%

- Maluku Utara, Rp3.552.840 atau naik 4,25%

- Nusa Tenggara Barat, Rp2.673.861 atau naik 2,27%

- Nusa Tenggara Timur, Rp2.455.898 atau naik, 5,45%

- Papua, Rp4.436.283 atau naik 3,51%

- Papua Barat, Rp3.841.000 atau naik 6,25%

- Papua Barat Daya, Rp3.766.000 atau naik Rp4,2%

- Papua Tengah, Rp4.285.848 atau tetap.

(lav)

No more pages