Logo Bloomberg Technoz

Meski Naik 6,78% UMP DIY Tahun Depan Masih Rp2.417.495

Merinda Faradianti
24 December 2025 17:10

Pekerja mengemas produk minuman instan di salah satu pabrik di Cikupa, Banten, Selasa (5/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja mengemas produk minuman instan di salah satu pabrik di Cikupa, Banten, Selasa (5/11/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jogja 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka ini naik 6,78% dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.264.081.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti meneybut upah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp153.414 dari tahun sebelumnya.


“Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur kalangan akademisi,” kata Ni Made dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

Selain UMR Jogja 2026, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jogja 2026 dengan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, yang sebelumnya menerima usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.