“Kami percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan dan dapat memahami situasi dan kondisi yang ada, keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal, baik dari sisi buruh maupun pengusaha,” sebutnya.
Sebelum Jakarta, ada beberapa provinsi yang telah lebih dulu menetapkan UMP 2026.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan UMP tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Artinya, UMP di wilayah Sumbar berada di angka Rp3.182.955. Penetapan UMP ini berdasarkan alfa yang berada di angka 0,525%.
UMP Sumatra Utara tahun 2026 dipatok naik sebesar 7,9%, dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 atau bertambah Rp236.412.
UMP Sumatra Selatan Tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,1%. Artinya, UMP Sumatra Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 naik sebesar 6,12% melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025. UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, naik Rp212.516 dari tahun sebelumnya.
UMP Sulsel tahun 2026 sebesar 7,21% atau sebesar Rp263.561 dengan indeks Alfa sebesar 0,8%. Artinya, UMP Sulsel berada di kisaran angka Rp3.921.088
UMP Sulut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,018% dari tahun sebelumnya. Perhitungan kenaikan menggunakan formula dengan variabel Alfa 0,8 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
UMP Gorontalo Tahun 2026 ditetapkakan sebesar Rp3.405.144, bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7%
(ell)






























