Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9.
Selain itu, Presiden Prabowo memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025 mendatang.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikkan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tersebut, dikutip Rabu (17/12/2025).
Dalam PP tersebut mengatur gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan besaran UMP. Serta, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabaupaten/Kota (UMSP).
“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," kata Yassierli menegaskan.
Yassierli menambahkan, nantinya perhitungan UMP 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
(ell)






























