Logo Bloomberg Technoz

UMP Jawa Timur 2026 Naik 6,11% Jadi Rp 2.446.880

Merinda Faradianti
24 December 2025 15:10

Gubernur Jawa Timur, Khofifah tiba di Istana (01/09). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah tiba di Istana (01/09). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.446.880. Angka ini naik 6,11% dari upah tahun sebelumnya sebesar Rp2.305.985.

Penetapan tersebut tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa menyebut upah tersebut mengalami kenaikkan sebesar Rp140.895 dari tahun sebelumnya.


“Kenaikan UMP sudah mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Khofifah, Rabu (24/12/2025).

Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, peraturan pemerintah (PP) mengenai pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 16 Desember 2025 lalu.