“Kami mendapatkan informasi bahwa gubernur sudah pasang badan, pasang kuda-kuda, mereka akan memberikan indeks tertentu 0,5, seperti Gubernur Jawa Barat. Perlu di dalami ini, kami tolak. Belum berunding tapi sudah ada instruksi. [Untuk] DKI Jakarta 0,7, ini apa? Ini kan gaya pemerintahan lama,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Berdasakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, rumus kenaikan upah tahun depan ditetapkan sebagai: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Diketahui, UMP Jakarta saat ini adalah Rp5.396.761. Berikut penghitungan jika menggunakan formula baru, proyeksi kasar UMP Jakarta 2026 dengan asumsi inflasi nasional 2,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,1%.
Formula Alfa 0,5
Kenaikan = 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%.
Maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5.669.000. Angka ini naik Rp272.239 dari 2025.
Formula Alfa 0,7Kenaikkan = 2,5% + (5,1% x 0,7) = 6,07%.Maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5.724.344. Angka ini naik Rp327.583.
Formula Alfa 0,9
Kenaikan = 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%.
Maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5.779.000. Angka ini naik Rp382.239 dari 2025.
(ell)





























