Johnson & Johnson Bayar Rp26 T Terkait Kasus Bayi Terkena Kanker
News
23 December 2025 19:00

Jef Feeley - Bloomberg News
Bloomberg, Johnson & Johnson diperintahkan membayar sekitar US$1,56 miliar (Rp26 triliun) kepada seorang perempuan di negara bagian Maryland yang menyalahkan bedak bayi berbahan talc produksi perusahaan tersebut atas kanker terkait asbes yang dideritanya. Putusan ini merupakan vonis juri terbesar terhadap individu dalam litigasi semacam ini selama 15 tahunterakhir.
Para juri di pengadilan negara bagian di Baltimore pada Senin malam menyimpulkan bahwa J&J, dua unit usahanya, serta perusahaan spin-off Kenvue bertanggung jawab karena gagal memperingatkan Cherie Craft bahwa bedak bayi tersebut terkontaminasi asbes, yang oleh para peneliti dikaitkan dengan mesothelioma, sejenis kanker. Pejabat J&J mengatakan bahwa perusahaan induk bertanggung jawab menanggung seluruh nilai putusan tersebut karena telah setuju memberi ganti rugi (indemnifikasi) kepada Kenvue atas seluruh kewajiban terkait bedak bayi.
Putusan ini muncul di tengah tekanan berat yang dihadapi J&J akibat serangkaian vonis terbaru terkait bedak bayi, setelah perusahaan gagal tahun ini menggunakan pengadilan kebangkrutan untuk memaksakan penyelesaian atas lebih dari 70.000 gugatan yang menuduh perusahaan menyembunyikan risiko kanker produknya. Putusan di Maryland ini melampaui ganti rugi US$966 juta yang dijatuhkan pada Oktober kepada keluarga seorang perempuan California yang meninggal akibat mesothelioma setelah menggunakan bedak bayi berbahan talc J&J hampir sepanjang hidupnya.
J&J secara konsisten menegaskan bahwa talc tidak menyebabkan kanker dan bahwa tidak pernah ada asbes dalam produknya. Perusahaan juga menyatakan telah memasarkan bedak bayinya secara tepat selama lebih dari 100 tahun.


































