Bimo mengatakan jika praktik, yang disebutnya sebagai dinamisasi pajak itu sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh). DJP, kata dia, berwenang melakukan hal tersebut.
"Ini prinsipnya, angsuran bulanan pph pasal 25 itu yang dibayar sendiri oleh wajib pajak didasarkan pada kinerja Y-1,” tutur Bimo.
Dalam kaitan itu, DJP dapat melakukan penyesuaian besaran angsuran atau kewajiban pajak bagi WP terhadap potensi adanya perubahan besaran pola bisnis maupun besaran keuntungan yang didapat.
"Ini dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau yang sifatnya penghasilan tidak teratur. Kemudian, apabila ada perubahan kegiatan usaha atau size-nya, dan juga peningkatan bisnis dari wajib pajak."
Kementerian Keuangan memang sebelumnya melaporkan penerimaan pajak hingga akhir November 2025 baru mencapai sebesar Rp1.634,43 triliun, atau mengalami penurunan sekitar 3,2% secara tahunan (yoy).
Torehan tersebut juga baru mencapai 78,7% dari target outlook APBN sepanjang tahun ini yang dipatok sebesar Rp2.076,9 triliun. Artinya, dalam sebulan, pemerintah harus mengejar tambahan hingga sekitar Rp442 triliun.
(ibn/naw)































