“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," kata Yassierli serta menyampaikan bahwa nantinya perhitungan UMP 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
(mef/wep)
No more pages































