Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kebutuhan anggota polisi oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diawasi secara ketat, hal tersebut tetap dianggap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Hal yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.

Rano juga mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap penugasan atau perbantuan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian. Dia menilai MK sama sekali tidak menutup ruang anggota polisi menjabat di jabatan sipil, sepanjang dilakukan dengan desain hukum yang jelas.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran,” ujar dia.

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional. Jadi ini sifatnya korektif dan preventif, bukan melarang secara absolut,” kata dia.

Sebelumnya, Listyo mengatur bahwa anggota polisi bisa bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan Kementerian Kehutanan.

Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional.

"[Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan di] Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Ayat 2 dari Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Minggu (14/12/2025).

(dov/frg)

No more pages