Logo Bloomberg Technoz

Iqbal menyebut, kaum buruh menolak PP tersebut lantaran dalam penyusunannya dilakukan tanpa keikutsertaan kaum buruh di dalamnya. Sehingga hal tersebut dinilai merugikan dan tak berpihak pada buruh.

“Menyikapi hal itu KSPI menyatakan menolak, tentang PP terkait pengupahan kalau benar hari ini akan di tandatangani oleh Presiden Prabowo,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya dari KSPI Banten bahwa sudah terjadi pembicaraan dengan Presiden Prabowo mengenai PP tentang pengupahan dan besaran UMP 2026 ini.

“Saya pun mendapatkan informasi, kemarin pejabat terkait telah menghadap Presiden Prabowo untuk mendiskusikan salah satunya PP tentang pengupahan dan UMP 2026. Oleh karena itu, bilamana benar akan disahkan PP pengupahan sekaligus penetapan UMP 2026, KSPI mewakili buruh Indonesia menolak PP tentang pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan UMP 2026 yang berasal dari PP yang dimaksud,” tambahnya.

Ditemui terpisah, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berujar bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Menurut Indah, dalam PP No. 51/2023, alpha ditentukan sebesar 0,1 hingga 0,3. Setelah adanya putusan MK, maka definisi alpha itu harus diperluas.

“Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah kepada wartawan belum lama ini.

Namun demikian, dia enggan memberikan angka pasti karena PP tersebut belum diketok. Dia hanya memastikan bahwa variabel lain yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tetap diperhitungkan dalam formula UMP.

"Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL, kebutuhan hidup layak. Di situ lah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya,” jelasnya.

(ell)

No more pages