Tambang Emas
Sudirman memandang sejumlah kebijakan pembatasan ekspor emas dilakukan agar hasil produksi tambang emas dapat diproses lebih banyak di Tanah Air.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan keluhan yang dinyatakan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam. Perseroan menyatakan harus mengimpor emas seberat 30 ton per tahun untuk memenuhi permintaan logam mulia di Tanah Air.
Sudirman juga mengamini kondisi tersebut diperparah dengan tidak beroperasinya tambang emas terbesar di Indonesia, Grasberg Block Cave (GBC) milik PT Freeport Indonesia (PTFI).
“PT Freeport masih belum dapat berproduksi kembali secara normal sejak kecelakaan fatal yang mengakibatkan kematian atas 7 pekerjanya beberapa waktu lalu, sehingga produksi hasil tambang emas di Indonesia memang menurun cukup signifikan,” tegas dia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar (BK) khusus untuk komoditas emas lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar danTarif Bea Keluar.
Beleid yang diundangkan pada 9 Desember 2025 tersebut akan mulai berlaku dalam kurun dua pekan atau 14 hari setelah dilegalkan, tepatnya pada 23 Desember.
Tarif BK nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%.
Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya. Kemudian, ada juga emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji penerapan wajib pasok domestik atau DMO komoditas emas untuk menjadi salah satu opsi mengatasi tingginya impor emas Antam yang mencapai 30 ton emas per tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku belum memutuskan skema penerapan DMO emas dan belum menentukan apakah kebijakan untuk mengamankan pasokan emas domestik tersebut akan diterapkan atau batal.
Dia hanya melemparkan sinyal jika kebijakan DMO emas diterapkan dan akhirnya pasokan emas Amman Mineral dan Freeport Indonesia pulih, diperlukan regulasi baru yang menganulir aturan DMO emas.
“Kalau misalnya nanti kita DMO-kan, terus kemudian Freeport jalan, Amman jalan, ganti regulasi juga lagi,” kata Tri ketika ditemui awak media, di kantor Kementerian ESDM, dikutip Kamis (11/12/2025).
“Saya belum, belum ini lah [memutuskan],” ucap dia.
(azr/wdh)






























