Dalam kaitan itu, Garda meminta Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait untuk segera menerbitkan Perpres Ojol dengan skema bagi hasil pengemudi ojol mendapatkan besaran 90% dan aplikator sebesar 10%.
Kemudian memastikan skema bagi hasil yang adil. Lalu mengatur kontribusi jaminan sosial dari perusahaan aplikator sebesar 1% hingga 2% kepada negara.
Selanjutnya melibatkan organisasi pengemudi berbadan hukum yang memiliki keterwakilan di provinsi-provinsi dalam penyusunan kebijakan.
Kemudian Garda juga meminta pemerintah dan perusahaan aplikator menghentikan segala bentuk kebijakan tarif yang tidak berpihak pada pengemudi dan konsumen pengguna jasa ojol.
“Garda Indonesia akan terus mengawal, memperjuangkan, dan menyuarakan kepentingan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Perjalanan panjang sejak 2018 menunjukkan bahwa keadilan tidak akan datang tanpa perjuangan yang konsisten,” tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Perhubungan memastikan bahwa tarif ojol akan disesuaikan. Penyesuaian tarif sudah menjadi kebutuhan mendesak karena selama 5 tahun terakhir tidak pernah ada revisi. Nantinya pemerintah akan menerbitkan Perpres ojol.
“Tarif kita akan menyesuaikan dari perkembangan faktor-faktor pembentuk tarif yang baru kita akan menyesuaikan,” kata Kepala Direktorat Angkutan Tidak Dalam Trayek Kementerian Perhubungan Utomo Harmawan ditemui di sela diskusi di Maxim Hall, Kamis (11/12/2025).
“Kita lagi godok, kita lagi kaji. Akademisi kita undang, pengamat transportasi kita undang, kita butuh masukan.”
Dia menambahkan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat," tuturnya.
Meskipun demikian, dia tidak mengelaborasi lebih lanjut berapa persen progres pembahasan Perpres tersebut. Utomo juga enggan menjawab ketika ditanya kapan Perpres tersebut rampung.
Tuntutan Utama Garda:
- Bagi Hasil 90% untuk Pengemudi Ojol dan 10% untuk Aplikator
Garda menyatakan bahwa skema paling adil dan manusiawi adalah komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi sebagai pelaku utama lapangan, dan 10% untuk perusahaan aplikator. - Kewajiban Aplikator Menyetor 1%–2% kepada Negara
Garda juga meminta agar Perpres ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol. - Hentikan Narasi “Menjaga Iklim Bisnis” yang Mengorbankan Hak dan Keadilan Rakyat
Garda menegaskan, negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan menjaga iklim bisnis sambil mengabaikan hak, keadilan, dan masa depan jutaan rakyat yang bekerja sebagai pengemudi ojol.
(ell)




























