Wisnu menekankan bahwa impor tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran kebutuhan pemurnian emas dan permintaan pasar domestik.
Meskipun begitu, dia menilai efektivitas rencana kebijakan pengetatan ekspor emas akan sangat dipengaruhi kesiapan ekosistem dan kondisi operasional produsen logam mulia di dalam negeri.
“Antam tetap berkomitmen menjalankan operasi yang sesuai prinsip good mining practice, menjaga integritas rantai pasok, serta mendukung agenda nasional untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan bagi perekonomian,” ungkap Wisnu.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar khusus untuk komoditas emas lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar danTarif Bea Keluar.
Beleid yang diundangkan pada 9 Desember 2025 tersebut akan mulai berlaku dalam kurun dua pekan atau 14 hari setelah dilegalkan, tepatnya pada 23 Desember.
Tarif bea keluar emas nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%.
Secara terperinci, untuk Harga Referensi mulai dari US$2,800—US$3.200/troy ons akan berada di kisaran 7,5%— 15%. Sementara itu, untuk harga referensi mulai dari US$3.200/troy ons ke atas, tarif ditetapkan mulai 10%—15%.
Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya. Kemudian, ada juga emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sedang mengkaji penerapan DMO emas. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan harga emas khusus DMO bakal mengikuti acuan pasar global.
Yuliot mengatakan kementeriannya tidak bakal menetapkan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) terkait dengan volume emas DMO nantinya.
“Kalau harga itu kan menyesuaikan dengan harga pasar, kalau ada harga diskon ya kita mau juga,” kata Yuliot kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Yuliot menambahkan kementeriannya masih mengkaji lebih lanjut ihwal kebijakan DMO emas. Dia menuturkan pembahasan DMO emas itu juga akan menyasar pada pengaturan pasokan dari sisi tambang.
Dia berharap pengaturan itu dapat memastikan cadangan emas dari sisi tambang dapat dioptimalkan untuk kebutuhan pasar di dalam negeri.
Skema DMO emas tersebut digadang-gadang menjadi upaya memperkuat pasokan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.
Apalagi, pasokan emas domestik belum mencukupi kebutuhan nasional, sehingga Antam masih terus mengimpor sekitar 30 ton emas per tahun dari Singapura dan Australia.
Apalagi, kemampuan produksi emas Antam sendiri terbatas; hanya sekitar 1 ton per tahun dari tambang Pongkor.
(azr/wdh)





























