Logo Bloomberg Technoz

Ia menambahkan, BCA Syariah telah melakukan koordinasi internal dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selaku induk perusahaan. Bahkan kata dia saat ini, berbagai opsi pemenuhan regulasi tengah dijajaki.

"Saat ini kami sedang menjajaki kemungkinan-kemungkinan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BNC Eri Budiono menegaskan pihaknya menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan oleh regulator. BNC, ungkapnya sebagai bank dengan layanan digital, kini tengah mempelajari implikasi dari penghapusan kategori KBMI I tersebut.

"Pada tahap ini masih mempelajari dan berdiskusi dengan regulator terkait imbauan penghapusan kategori KBMI I tersebut," jelas Eri. 

Lebih jelasnya, Eri mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan pembahasan dengan pemegang saham pengendali (PSP) untuk melihat opsi pemenuhan ketentuan modal inti apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan. Menurutnya, dukungan PSP menjadi kunci dalam memastikan kecukupan permodalan bank.

"Pada prinsipnya, BNC terus berkoordinasi dengan PSP untuk memastikan dukungan peningkatan modal inti yang memadai bagi Perseroan apabila memang diperlukan sesuai dengan arahan regulator," jelasnya. 

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, OJK mendorong bank-bank Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I untuk naik kelas lewat langkah konsolidasi agar kapasitas serta ketahanan perbankan semakin kuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK OJK Oktober, yang disampaikan pada November lalu mengungkapkan langkah konsolidasi ini dalam rangka memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"OJK memandang penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I sebagai agenda strategis yang yang perlu kita tempuh secara terarah dan prudent," kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip Rabu (10/12/2025). 

Untuk diketahui, sebelum menerapkan KBMI, OJK lebih dulu melakukan pengelompokan lewat pengelompokan bank dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU). 

Namun OJK mengubahnya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengelompokan KBMI dibagi atas 4 kelompok.

Penjelasannya, KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun. KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun. Sementara, KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun, dan KBMI 4 merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

(ain)

No more pages