Logo Bloomberg Technoz

“Dengan adanya punch list yang belum terselesaikan seharusnya PIS belum dapat diterbitkan,” seperti dikutip dari laporan BPK.

Dengan demikian, biaya modal atas perolehan aset TGT-D sebesar US$25,89 juta tidak dapat dibebankan sebagai cost recovery atau setidaknya sampai dengan GTG-D dapat beroperasi sesuai perencanaan.

“Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembebanan cost recovery atas aset yang tidak dapat beroperasi sebesar US$25,98 juta,” tulis BPK.

BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto untuk memerintahkan Kepala Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara untuk tidak membebankan biaya modal dalam persetujuan close out report authorisation for expenditure sebesar US$25,98 juta.

“Apabila GTG-D tidak dapat beroperasi sesuai perencanaan,” tuturnya.

(naw)

No more pages