Logo Bloomberg Technoz

Mensos: Artis dan Influencer Boleh Galang Dana Asal Berizin

Dinda Decembria
10 December 2025 10:40

Menteri Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, di Gedung Kemensos, Jakarta, Senin (20/10). (Bloomberg Technoz/Dinda Decembria)
Menteri Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, di Gedung Kemensos, Jakarta, Senin (20/10). (Bloomberg Technoz/Dinda Decembria)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa artis, influencer, maupun masyarakat umum diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk membantu korban bencana di Sumatera. 

Namun, ia menekankan bahwa aktivitas tersebut harus mengikuti ketentuan perizinan agar penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan.

Gus Ipul menyampaikan bahwa siapa pun, baik perorangan maupun lembaga, pada dasarnya bebas menggalang donasi. “Jadi pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga. Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (10/12).


Ia menjelaskan bahwa izin dapat diajukan melalui pemerintah kabupaten atau kota, maupun langsung ke Kementerian Sosial apabila penggalangan dana dilakukan secara nasional. “Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” katanya.

Selain izin, kewajiban pelaporan juga menjadi aspek penting yang harus dipenuhi. Gus Ipul menyebut bahwa penggalang dana dengan nominal hingga Rp500 juta cukup membuat audit internal, namun laporan tetap wajib diserahkan kepada Kemensos. Untuk dana di atas Rp500 juta, laporan harus melibatkan auditor bersertifikat. “Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” tegasnya.