Kemenpar Tegaskan Akan Tata Villa Tanpa Izin Bukan Larang Airbnb
Dinda Decembria
10 December 2025 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang ataupun berencana menghentikan operasional layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb di Bali.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons pemberitaan mengenai dugaan pelarangan OTA di Bali. Pemerintah justru menilai OTA sebagai mitra strategis dalam memperkuat ekosistem pariwisata nasional.
Kemenpar menjelaskan bahwa langkah yang saat ini ditempuh bukanlah pengetatan terhadap platform OTA, melainkan penataan akomodasi pariwisata ilegal. Yang dimaksud ilegal adalah unit akomodasi yang beroperasi tanpa izin usaha penyediaan akomodasi pariwisata sesuai ketentuan.
"Penataan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan wisatawan, serta menciptakan persaingan usaha yang adil di sektor pariwisata,"ujar Kemenpar dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12).
Sejak Maret 2025, pemerintah telah mengidentifikasi masih banyaknya akomodasi tanpa izin di sejumlah destinasi, termasuk Bali, D.I. Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat.
































