Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 yang turut meregulasi mekanisme pengelolaan tambang yang dilakukan oleh koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM).
Adapun, PP No. 39/2025 merupakan perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam beleid tersebut, unit usaha mikro tersebut diperbolehkan mengelola tambang melalui mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di tambang mineral logam dan batu bara.
(ell)
No more pages































