Logo Bloomberg Technoz

Menkop: 22 Aturan Belit Koperasi, Dilarang Buat Bank-Rumah Sakit

Pramesti Regita Cindy
08 December 2025 19:00

Ferry Juliantono jadi Menteri Koperasi gantikan Budi Arie. (Bloomberg Technoz/Dova)
Ferry Juliantono jadi Menteri Koperasi gantikan Budi Arie. (Bloomberg Technoz/Dova)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, masih terdapat 22 regulasi yang membatasi ruang gerak koperasi dalam mengembangkan usahanya. Sejumlah aturan tersebut dinilai membuat koperasi tidak leluasa berinovasi, karena melarang mereka masuk ke berbagai sektor strategis.

"Ada 22 regulasi yang membatasi koperasi tidak boleh ini itu. Kooperasi tidak boleh bikin rumah sakit, koperasi tidak boleh bikin bank, koperasi tidak boleh ikut bisnis perjalanan umrah dan haji dana sebagainya," kata Ferry dalam agenda BIG Conference di Jakarta, Senin (8/12/2025).  

Meski begitu, Ferry menegaskan pemerintah mulai membuka ruang baru untuk pemberdayaan koperasi. Salah satunya melalui aturan baru yang untuk pertama kalinya mengizinkan koperasi terlibat dalam pengelolaan tambang dan mineral.


"Alhamdulillah juga sekarang kooperasi untuk pertama kalinya boleh terlibat dalam pengelolaan tambang dan mineral. Sudah keluar peraturan pemerintahnya, koperasi pun juga sekarang sudah diperbolehkan untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat dan sumur-sumur tua, atau idle well," jelasnya. 

Ferry berharap pelibatan koperasi dalam sektor-sektor tersebut dapat membawa dampak sosial yang lebih luas. Mengingat anggota koperasi umumnya merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang atau sumur minyak, ia percaya pengelolaan oleh koperasi dapat meningkatkan rasa tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.