Logo Bloomberg Technoz

"Itu telanjang [jelas] sekali tuh di TikTok itu, terbuka kok. Kalau pernah kalian mau belanja-belanja barang dalam jumlah apa, misalnya sepatu, baju, celana, apalagi tuh? Semua produk-produk itu. Tinggal kerja sama-sama perusahaan importir apa, kargo barang, ekspedisi, udah masuk. Selesai. Begitu mudahnya kan?" tegasnya. 

Adapun mengenai komunikasi dengan platfrom e-commerce terkait pengetatan barang impor, Maman menegaskan akar masalah ini sebetulnya terletak pada celah regulasi. 

Oleh karenanya, pemerintah akan memperjelas legalitas dan tata laksana impor agar tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri. Ia menekankan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap UMKM harus menjadi prioritas utama.

"Nah ini yang lagi mau kita tata nih bersama-sama dengan Kementerian Keuangan. Secara legalitasnya ini mau kita atur dulu nih, enggak bisa kayak begitu. Karena keberpihakan kita, perlindungan kita terhadap UMKM dalam negeri itu jauh lebih penting," ujar Maman.

"Karena ingat loh, dari sektor UMKM kontribusi kepada PDB ini 60%. Penyerapan tenaga kerja dari sektor UMKM kurang lebih 90 sampai 95%. Jadi kalau kita amankan sektor UMKM kita, setidaknya kita mengamankan kepentingan ekonomi layer menengah sampai ke bawah," tuturnya. 

Sebelumnya, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal ke depannya bisa dikenakan pajak di rentang 7-5% hingga 10%. 

Hal ini merespons ucapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah mengupayakan penambahan pajak bagi negara pada tahun depan. 

“Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja,” kata Ketua Umum APPBI WR Rahasdikin dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

“Kita masukkan pajak impor pakaian bekas. Nah ini kami mengusulkan di angka 7,5% sampai 10%.” 

Menurutnya, APPBI saat ini tengah mengkaji impor pakaian bekas tersebut dan mempelajari Undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, alasan pakaian bekas impor ilegal perlu dikenakan pajak karena tertera Harmonized System Code atau HS code. 

(ell)

No more pages