LPS Isyaratkan Percepat Penjaminan Polis Asuransi pada 2027
Recha Tiara Dermawan
07 December 2025 07:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang untuk mempercepat pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi menjadi tahun 2027, lebih awal dari jadwal yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menarget program ini berjalan pada 2028.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis (PPP) Ferdinan D Purba menjelaskan program tersebut nantinya akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan teknis seperti batas nilai penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan diatur lebih lanjut dalam regulasi tersebut.
Purba menyampaikan bahwa percepatan hanya dapat dilakukan apabila Rancangan Perubahan UU P2SK selesai pada 2025 dan rancangan PP turunannya diterbitkan paling lambat akhir kuartal I-2026.
"Menurut Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan [PPP]," ujarnya, dikutip Minggu (7/12/2025).
Untuk mendukung pelaksanaan PPP, LPS telah menyiapkan tiga bentuk jaminan. Pertama, jaminan klaim polis, di mana LPS akan membayar klaim secara penuh atau sebagian apabila perusahaan asuransi mengalami masalah.

































