Sebelumnya, Bahlil mengatakan mulanya Partai Golkar mengusulkan agar Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan itu menimbulkan polemik di masyarakat, sehingga Partai Golkar kembali melakukan kajian. Namun, hasilnya tetap sama, partai yang didirikan oleh Presiden ke-2 Soeharto itu tetap memilih skema pemilihan tak langsung melalui DPRD.
"Alangkah lebih baik lakukan sesuai pemilihan DPR Kabupaten/Kota biar tak lagi pusing-pusing, saya yakin ini membutuhkan kajian yang mendalam," ujar Bahlil.
Berkaitan dengan itu, Bahlil memandang pembahasan rancangan undang-undang bidang politik selayaknya bisa dimulai pada tahun depan. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pembahasan bisa dilakukan dengan komprehensif dan melibatkan masukan yang luas.
Kendati demikian, Bahlil menyinggung Mahkamah Konstitusi bisa mengubah dan membuat norma baru sekalipun undang-undang sudah dikaji. "Jangan sampai undang-undang sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain bahkan bisa mengubah bahkan bisa membuat norma baru lagi. Jadi saya pikir perlu kita kawal bersama-sama agar persoalan ini harus tetap kita lakukan dengan baik."
(dov/frg)

























