Logo Bloomberg Technoz

“Indikator untuk penentuan status darurat bencana, mengacu kepada Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu adanya dampak bencana yang mencakup korban bencana, kehilangan/kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis pada korban bencana,” ujar Teuku.

Berdasarkan data terakhir, bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat menyebabkan 812 jiwa meninggal dunia; 509 jiwa hilang; dan 2,7 ribu jiwa terluka. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas umum dan perumahan turut terdampak bencana. BNPB melaporkan 536 fasilitas umum rusak; 25 fasilitas kesehatan rusak; 326 fasilitas pendidikan rusak; 295 jembatan rusak; 115 gedung atau kantor rusak; dan 185 rumah ibadah rusak. 

Di tengah-tengah dampak bencana tersebut, muncul seruan penetapan status bencana nasional setelah banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. 

Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Kepala Negara memiliki banyak pertimbangan hingga pada akhirnya belum menetapkan status bencana nasional. Lagipula, kata dia, pemerintah sudah memberikan penanganan bencana yang masif dengan mengerahkan seluruh sumber daya nasional.

"Sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penanganannya,” kata dia.

(dov/frg)

No more pages