Logo Bloomberg Technoz

“Atas setiap kasus yang kami terima, kami segera melakukan analisis atau pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” ucap Kristian.

Di sisi lain, BEI juga terus memperkuat perlindungan investor melalui peningkatan standar keamanan teknologi informasi di tingkat Anggota Bursa. Menurut Kristian, pembinaan teknis dan pengujian sistem menjadi fokus utama.

“Kami senantiasa melakukan pembinaan terhadap AB terkait tata kelola IT di AB, memastikan AB sudah melakukan pengujian terhadap keandalan sistem IT yang diterapkan, penetration test dan fasilitasi untuk mendukung penguatan IT Security AB,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyampaikan perseroan menyadari adanya laporan nasabah yang beredar.

Perusahaan saat ini menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK.

“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” demikian pernyataan perusahaan.

Mirae Asset juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila terbukti adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perseroan. Perusahaan memastikan sistem dan operasional tetap aman sesuai standar industri.

Perusahaan juga meminta seluruh nasabah menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP.

Sementara itu, Kuasa hukum nasabah yang tengah bersengketa dengan Mirae Asset Sekuritas Indonesia , Krisna Mukti, menegaskan bahwa inti laporan yang diajukan kliennya ke Bareskrim Polri berfokus pada keabsahan transaksi yang terjadi di akun investasi, bukan pada isu pembagian kata sandi.

Krisna menyampaikan bahwa penilaian mengenai akses akun nasabah Mirae sepenuhnya menjadi ranah penyidik.

“Yang kami laporkan terkait tidak sahnya transaksi. Kalau terkait kata sandi, biarkan penyidik yang menentukan,” ujar Krisna kepada Bloomberg Technoz, Selasa (2/12/2025).

Pernyataan ini menjadi penegasan lanjutan setelah rangkaian pelaporan yang sebelumnya disampaikan pada 28 November 2025.

Laporan polisi terkait dugaan penipuan dan akses ilegal ini sebelumnya diajukan oleh Irman (70) melalui kuasa hukumnya pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam aduan tersebut, turut dicantumkan nama sejumlah petinggi perusahaan, termasuk Direktur Utama Tae Yong Shim, Direktur Tom Taufan, dan Direktur Arisandi.

Krisna menjelaskan bahwa laporan itu mencakup dugaan penipuan, akses ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam paparannya, Krisna menyebut bahwa Irman menyimpan dananya dalam bentuk saham di perusahaan. Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.34 WIB, kliennya menerima email berisi trade confirmation.

Setelah itu, portofolionya menunjukkan perubahan signifikan, yaitu saham miliknya seperti BBCA, BBRI, TLKM, DMRI, CDII, dan BP hilang dan berganti menjadi saham lain seperti FILM dan NIYZ. “Klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” ujar Krisna.

Ia menambahkan bahwa sehari setelah laporan polisi dibuat, perwakilan perusahaan mendatangi kliennya dan menyampaikan bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh nasabah.

“Mereka mengakui bahwa transaksi pada 6 Oktober 2025 itu tidak dilakukan oleh nasabah sendiri, yaitu Pak Irman,” katanya.

Krisna menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya tidak menemukan indikasi peretasan server atau sistem perusahaan.

Namun ia menilai terdapat dugaan akses ilegal oleh pihak yang mengetahui data akun nasabah.

(rtd/naw)

No more pages