Namun investigasi masih berjalan dan perusahaan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan atau laporan yang dianggap merugikan reputasi. Mirae juga menyatakan bahwa sistem dan operasional perusahaan tetap bekerja secara normal serta memenuhi standar keamanan yang diberlakukan.
Laporan polisi terkait dugaan penipuan dan akses ilegal ini sebelumnya diajukan oleh Irman (70) melalui kuasa hukumnya pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam aduan tersebut, turut dicantumkan nama sejumlah petinggi perusahaan, termasuk Direktur Utama Tae Yong Shim, Direktur Tom Taufan, dan Direktur Arisandi. Krisna menjelaskan bahwa laporan itu mencakup dugaan penipuan, akses ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pengaduan disusun berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Transfer Dana, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kronologi Kasus Mirae
Dalam paparannya, Krisna menyebut bahwa Irman menyimpan dananya dalam bentuk saham di perusahaan. Pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.34 WIB, kliennya menerima email berisi trade confirmation.
Setelah itu, portofolionya menunjukkan perubahan signifikan, yaitu saham miliknya seperti BBCA, BBRI, TLKM, DMRI, CDII, dan BP hilang dan berganti menjadi saham lain seperti FILM dan NIYZ. “Klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” ujar Krisna.
Ia menambahkan bahwa sehari setelah laporan polisi dibuat, perwakilan perusahaan mendatangi kliennya dan menyampaikan bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh nasabah. “Mereka mengakui bahwa transaksi pada 6 Oktober 2025 itu tidak dilakukan oleh nasabah sendiri, yaitu Pak Irman,” katanya.
Krisna menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya tidak menemukan indikasi peretasan server atau sistem perusahaan.
Namun ia menilai terdapat dugaan akses ilegal oleh pihak yang mengetahui data akun nasabah. Ia mengatakan bahwa meski beberapa kali pertemuan telah dilakukan dan somasi disampaikan, penyelesaian belum tercapai sehingga pelaporan menjadi langkah yang ditempuh.
“Kenapa akhirnya dilaporkan, karena somasi yang kami lakukan tidak ada respon,” ujarnya.
(dhf)

































