Logo Bloomberg Technoz

Mirae Sebut Rp71 M Raib Kesalahan Nasabah, Ini Kata Kuasa Hukum

Recha Tiara Dermawan
03 December 2025 10:45

Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum nasabah yang tengah bersengketa dengan Mirae Asset Sekuritas Indonesia , Krisna Mukti, menegaskan bahwa inti laporan yang diajukan kliennya ke Bareskrim Polri berfokus pada keabsahan transaksi yang terjadi di akun investasi, bukan pada isu pembagian kata sandi sebagaimana disinggung dalam penjelasan perusahaan.

Ia menyampaikan bahwa penilaian mengenai akses akun nasabah Mirae sepenuhnya menjadi ranah penyidik. “Yang kami laporkan terkait tidak sahnya transaksi. Kalau terkait kata sandi, biarkan penyidik yang menentukan,” ujar Krisna kepada Bloomberg Technoz, Selasa (2/12/2025).

Pernyataan ini menjadi penegasan lanjutan setelah rangkaian pelaporan yang sebelumnya disampaikan pada 28 November 2025.


Pernyataan kuasa hukum tersebut muncul di tengah respons resmi yang diberikan oleh Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada 1 Desember 2025. Dalam keterangannya, perusahaan menyatakan sedang melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Self-Regulatory Organizations, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Mirae memastikan telah mengetahui laporan yang beredar dan sedang menelusuri keseluruhan aktivitas yang terkait dengan akun nasabah yang melapor. Dalam pemeriksaan awal, Mirae menyebut terdapat indikasi kuat bahwa akses akun dan kata sandi telah diberikan oleh nasabah kepada pihak lain, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap pedoman keamanan.