POJK yang mengatur terkait perlakuan khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) daerah yang terkena dampak bencana alam tertuang dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Peraturan ini menggantikan POJK sebelumnya, seperti POJK No. 45/POJK.03/2017.
Selain itu, menurut Arianto, bank harus menjaga komunikasi publik yang konsisten dan transparan. Ia menekankan, respons cepat dari perbankan akan menentukan seberapa besar dampak jangka panjang terhadap stabilitas kredit dan operasional di wilayah banjir.
"Komunikasi publik yang konsisten dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan nasabah, terutama terkait akses layanan transaksi," tegasnya.
400 Jiwa Lebih Masih Hilang Dampak Banjir Aceh-Sumatra
Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii mengatakan terdapat 33.620 orang yang terdampak dari bencana tersebut. Bahkan, dari jumlah tersebut, terdapat 33.173 jiwa yang selamat, 447 orang meninggal dunia, dan 399 jiwa yang masih dalam pencarian.
"Kami laporkan bahwa jumlah warga yang terdampak dari bencana yang ada di Aceh, Sumatera Barat, dan juga Sumatera Utara mencapai 33.620. Di mana dari jumlah yang terdampak, kami telah mengevakuasi 447 jiwa dalam kondisi meninggal dan yang terlaporkan masih dalam pencarian 399 jiwa," kata Syafii dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025).
"Untuk jumlah korban selamat yang dievakuasi oleh Badan SAR Nasional dan juga beserta seluruh potensi SAR, yang terdata ada 33.173," imbuhnya.
(lav)





























