Kemenhub Sebut Sudah Cabut Izin IMIP Sejak Oktober
Redaksi
02 December 2025 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan buka suara soal polemik terkait Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut beropewasi tanpa adanya otorita negara di dalamnya.
Bandara yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah tersebut dinyatakan sudah dicabut izinnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional untuk Bandara IMIP Morowali sejak 13 Oktober 2025, jauh hari sebelum polemik muncul.” sebut keterangan pers dari Kemenhub, Selasa (2/12/2025).
Dari Salinan peraturan tersebut dinyatakan jika pencabutan ini membatalkan status internasional sebelumnya yang sempat tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
“Dengan demikian Bandara IMIP sejak tanggal tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri.” sebut keterangan tersebut.































