Muhlis selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus perpanjangan tangan dari Direktur Prasarana Harno Trimadi memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.
Pada akhir 2021, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, terdapat kegiatan asistensi yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB berlokasi di hotel kota Bandung, termasuk dari pihak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.
Kemudian, Dion Renato Sugiarto memerintahkan stafnya atas nama Wisnu Argo Megantoro untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatra bagian utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di kota Bandung.
Pihak satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang diwakili oleh Reza dan beberapa orang staf lainnya serta dihadiri oleh pihak rekanan (KSO) antara lain PT Waskita Karya diwakili oleh Fariz dari bagian pemasaran (marketing); PT IPA diwakili Wisnu, Hendi Hareza, dan Kevin Suryo; dan PT Antaraksa tidak mengirim perwakilan.
Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran dan tim, mengingat posisi perusahaan adalah anggota dalam KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan.
Dalam proses penyusunan metode pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Wisnu, PT Waskita Karya meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi, melalui perwakilan yang ditunjuk oleh PT Waskita Karya yang bernama Afong. Dalam proses koordinasi penyusunan dokumen metode pekerjaan, Wisnu beberapa kali ketemu Afong.
Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk kelompok kerja dan Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat dua pengeluaran.
Pertama, untuk kepentingan Muhlis sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai.
Kedua, untuk kepentingan Eddy sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening, yang telah ditentukan oleh Eddy.
Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan biaya (fee) kepada Muhlis, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.
Sementara, alasan Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada Eddy karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(dov/naw)





























