Satu tersangka yang dimaksud yakni mantan Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar -- vendor pengadaan mesin EDC Bank BRI yang merugikan negara hingga Rp744,5 miliar.
“Artinya EL [Elvizar] ini ikut di perkara yang sekarang, kemudian juga ikut di perkara yang digitalisasi. Tapi tentunya ini perbuatannya berbeda, perkaranya juga berbeda,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media, dikutip Kamis (10/07/2025).
(ain)
No more pages
































