Logo Bloomberg Technoz

"Acuannya perkembangan perekonomian. Kemudian indeks kehidupan layak [Komponen Kebutuhan Hidup Layak/KHL], LHS [lembar hasil studi], berdasarkan kriteria ILO [Organisasi Buruh Internasional]," tutur dia.

Dalam kesempatan lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap penetapan UMP akan diumumkan dengan formula baru yakni aturan range yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Yassierli menyebut penetapan UMP dengan mematok angka tertentu tidak menyelesaikan persoalan disparitas.

“Kami mengusulkan range [rentang] dan itu beliau [Presiden Prabowo Subianto] setuju lah, tapi range-nya berapa nanti kita update ya,” kata Yassierli ditemui di Istana Kepresidenan seusai rapat bersama Prabowo, Kamis (27/11/2025). 

Dia menjelaskan aturan range ditetapkan karena merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang secara aktif untuk mengusulkan besaran kenaikan UMP kepada gubernur di setiap provinsi. 

Nantinya, gubernur di masing-masing daerah akan mengumumkan UMP tersebut dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, hingga inflasi. 

“Setiap provinsi, kota, kabupaten kan nanti dia keluar dengan [UMP] kenaikan sendiri masing-masing, kita kasih range-nya,” ujarnya.

(lav)

No more pages